Klikpantura.com Tangerang | Anggota DPRD Kabupaten Tangerang dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Imam Sucipto, menegaskan pentingnya langkah cepat untuk memperkuat perlindungan perempuan dan anak di daerah. Ia mendorong agar Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak (P3A) segera direvisi menyusul maraknya kasus kekerasan seksual yang terjadi di Kabupaten Tangerang.
Aspirasi Masyarakat dari Lentera Perempuan Tangerang, Dorongan revisi Perda ini disampaikan Imam usai menerima kunjungan dari Lentera Perempuan Tangerang, sebuah jaringan lintas organisasi perempuan, di ruang Fraksi PKS DPRD Kabupaten Tangerang, pada Senin, 22 September 2025. Pertemuan ini bertujuan menyerap aspirasi masyarakat yang prihatin dengan peningkatan kasus kekerasan seksual.
Imam menyampaikan, “Terima kasih kepada rekan-rekan Lentera Perempuan Tangerang yang sudah menyampaikan aspirasinya. Fraksi PKS menjadikan setiap Senin sebagai hari aspirasi masyarakat. Semua masukan ini akan kami perjuangkan agar bisa masuk dalam revisi Perda.”
Regulasi Saat Ini Dinilai Belum MemadaiMenurut Imam Sucipto, regulasi yang ada saat ini belum cukup kuat untuk menghadapi tantangan perlindungan perempuan dan anak di Kabupaten Tangerang. Revisi Perda dianggap sebagai pintu masuk penting bagi pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan yang lebih serius dan menyeluruh.
Kasus Kekerasan Seksual Meningkat, Layanan Trauma Healing Diperlukan Tokoh perempuan dari Lentera Perempuan Tangerang, Sinung Hartati, menegaskan bahwa revisi Perda sudah sangat mendesak.
“Kasus kekerasan seksual semakin banyak terjadi. Korban tidak hanya membutuhkan perlindungan hukum, tapi juga layanan seperti trauma healing yang harus disediakan pemerintah daerah,” ujarnya.
Sinung, menilai tanpa regulasi yang kuat, pemerintah daerah akan kesulitan membangun sistem perlindungan yang responsif dan berpihak pada korban.
Komitmen Fraksi PKS Mengawal Revisi Perda, Imam memastikan bahwa Fraksi PKS akan mengawal isu ini hingga pembahasan di DPRD selesai.
“Kami mendorong agar aspirasi ini benar-benar diwujudkan dalam bentuk kebijakan. Perda harus hadir untuk mencegah kekerasan, melindungi korban, dan memperkuat peran pemerintah daerah,” tegasnya.
Ia menambahkan,“Perlindungan perempuan dan anak adalah tanggung jawab bersama. Kami tidak ingin regulasi ini berhenti sebagai teks hukum. Ia harus bekerja, dirasakan manfaatnya, dan menjamin hak-hak perempuan serta anak di Kabupaten Tangerang.”
Harapan untuk Perlindungan yang Lebih Baik di Kabupaten Tangerang Revisi Perda Perlindungan Perempuan dan Anak diharapkan menjadi langkah strategis untuk memperkuat sistem perlindungan, memberikan layanan yang memadai, serta mencegah kekerasan seksual di Kabupaten Tangerang. Partisipasi aktif masyarakat dan dukungan legislatif menjadi kunci keberhasilan program ini.
0Komentar