Dalam acara dihadiri oleh beberapa Advokat muda dan Advokat senior yang fokus dan peduli atas pendampingan hukum (Advokasi) Terhadap korban penyalah gunakan Narkotika yang tergabung dalam badan advokasi yang bernama Narcotics Advocation Indonesia (NADI), Penyusunan struktur , prof.toni Setiawan Sudarto Rimbun., SH sebagai Dewan Pembina,Andi lalan sebagai dewan pengawas, A.R Mangi, SH sebagai Dewan Penasihat dan beberapa struktur harian.
Deni Kian., SH sebagia Ketua Umum Narcotics Advocation Indonesia (NADI) menyampaikan pembentukan organisasi ini sebagai sarana advokasi untuk korban penyalahgunaan narkotika yang sudah darurat bagi negara Republik Indonesia
"Jadi NADI ini dibentuk dengan tujuan untuk Advokasi yang meliputi Advokasi pendamping hukum bagi korban penyalahgunaan Narkotika, Advokasi pencegahan ,serta edukasi bagi semua kalangan
"Badan Hukum Advokasi Narkotika itu ada 2, ada Badan Negara seperti BNN dan ada juga Badan Advokasi Narkotika hak sipil seperti NADI ini yang kita bentuk.Tutup denking
0Komentar