Klikpantura.com KOTA TANGERANG, - Bangunan gedung tinggi menjulang yang rencananya akan dijadikan kostan di Jalan Taruna Nomor Rt 05/03 dan Rt 04/03 Kelurahan Babakan Kecamatan Tangerang diduga tak miliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Rabu (10/09/2025).
Hal tersebut rentannya pengawasan dan penindakan yang dilakukan penegak peraturan daerah (perda) yang mana bobolnya pendapatan asli daerah (PAD) menimbulkan kerugian pemerintah kota
Salah satu pekerja bangunan yang diketahui kepemilikannya mengaku, pihaknya mengetahui, bahwa atas nama kepemilikan bangunan tersebut ko Daniil yang berlokasi di RT 004 RW 03 Kelurahan Babakan ,Sedangkan Pak Haji Imam RT 05 RW 03 Kelurahan Babakan Kecamatan Tangerang.
Ditempat terpisah dari salah Satu warga nunun mengatakan bahwa bangunan yang berlokasi di RT 05 RW 03 tersebut pemilik nya bernama pak haji amin yang sudah almarhum ,terus dijual kepada pak haji imam yang pernah mengajar di UMT ,Kota Tangerang .ucap nya
Ia pun menambahkan sedangkan yang berlokasi di RT 04 RW 03 Kelurahan Babakan atas nama pemilik nya bernama Koh Daniel ,yang sebelum nya bertempat tinggal di wilayah banjar kota tangerang dan sekarang memiliki loundry di wilayah babakan ,tutup Nya
Mengacu Perda Kota Tangerang Nomor 8 tahun 2018 tentang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Bahkan Perda No. 10 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, serta Perda No. 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Persoalan ini menjadi catatan penting bagi para pemangku kebijakan untuk terus menggali deviden tertentu menuju pembangunan kota Tangerang, dengan kata lain, menindak tegas para pihak yang dinilai lalai dalam proses perizinan
Sementara, Lurah Babakan, Ali Furqon mengatakan, pihaknya telah berkordinasi kepada Tramtib wilayah Kecamatan Tangerang untuk terus melakukan upaya pengawasan dan pencegahan adanya pihak yang nekat melakukan pembangunan yang dinilai ilegal tersebut,
"Tempo hari sudah dilakukan peneguran oleh Tramtib Tangerang, " ujarnya
Ia mengaku belum melayangkan surat kepada pihak kelurahan untuk sebagai dasar persetujuan bangunan gedung (pbg),
"Selama ini belum ada yang dateng ke Kelurahan," pungkasnya
Sampai berita ini dirilis, belum ada kutipan resmi dari pihak pemilik dan Dinas terkait. (Red/KJK)
0Komentar