Klikpantura.com Tangerang – Sejumlah warga di RW 01, Desa Rancalabuh, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, mengeluhkan sulitnya mencairkan dana Program Keluarga Harapan (PKH). Mereka mengaku telah menerima kartu PKH, namun tidak memperoleh nomor PIN yang menjadi syarat utama pencairan bantuan.
Kondisi ini membuat warga menduga adanya ketidaktransparanan dalam pengelolaan program. Pasalnya, pencairan dana diarahkan melalui seorang berinisial M, yang diketahui merupakan agen BRILink di wilayah tersebut. Hal ini menimbulkan pertanyaan, mengingat PIN kartu ATM adalah data pribadi yang seharusnya hanya diketahui dan digunakan langsung oleh pemilik kartu.
“PIN itu harusnya kami terima langsung, tapi kenyataannya tidak ada. Kalau mau cair, harus lewat M. Ini kan membingungkan, dan terkesan tidak transparan,” ujar salah satu warga penerima manfaat.
Lebih jauh, seorang KPM bahkan menyebutkan bahwa kartu PKH dikumpulkan oleh oknum RT untuk diuruskan secara kolektif melalui agen BRILink. Mekanisme ini jelas menyalahi prosedur resmi, di mana setiap penerima manfaat seharusnya mengakses haknya sendiri secara langsung di bank penyalur.
Dalam konfirmasi melalui telepon WhatsApp kepada pendamping PKH Desa Rancalabuh pada Minggu, 21 September 2025, dijelaskan bahwa setiap penerima manfaat (KPM) sebenarnya berhak mendapatkan buku rekening, kartu ATM, dan PIN dari pihak bank penyalur. Bantuan PKH dicairkan empat kali dalam setahun atau setiap tiga bulan sekali, dengan mekanisme aktivasi langsung di bank.
“PIN itu diberikan langsung oleh pihak bank, bukan pendamping atau pihak lain. Kalau belum dapat, berarti memang masih ada proses distribusi dari bank. Kami hanya mendampingi, bukan memegang data pribadi KPM,” terang pendamping PKH.
Pendamping juga menambahkan bahwa saat ini masih berlangsung peralihan sistem penyaluran ke Himbara (Himpunan Bank Milik Negara). Sejumlah desa, termasuk Rancalabuh, masih menunggu penyelesaian distribusi PIN dan buku tabungan.
“PIN standar dari bank biasanya berupa angka 123456 dan wajib diganti saat aktivasi. Kalau ada yang belum menerima, kemungkinan masih dalam tahap upload dan pendistribusian data dari pihak perbankan,” tambahnya.
Sementara itu, Agus M. Romdoni, Ketua Komunitas Jurnalis Kompeten (KJK) Tangerang Raya, menegaskan bahwa praktik pengumpulan kartu oleh pihak tertentu sangat berpotensi menimbulkan penyalahgunaan. Dari analisanya, ia menduga adanya intervensi dari oknum pihak terkait agar pengambilan dilakukan melalui satu pintu, yang tidak menutup kemungkinan berujung pada upaya saling menguntungkan secara terselubung.
“Kasus di Desa Rancalabuh ini jelas harus jadi perhatian serius, apalagi menyangkut jumlah PKM 319 yang tercatat sebagai penerima manfaat. Dengan angka sebesar itu, potensi penyalahgunaan semakin besar jika pencairan hanya dibatasi melalui satu pintu atau perantara tertentu. KPM seharusnya bebas untuk mencairkan bantuan tersebut sendiri, bukan diarahkan lewat oknum agen atau pengurus RT. Pemerintah dan pihak terkait harus memastikan distribusi ini transparan dan tepat sasaran,” tegas Agus.
Masyarakat berharap agar pemerintah desa, Dinas Sosial, maupun pihak bank mempercepat penyelesaian distribusi data, sehingga penerima manfaat bisa langsung mengakses haknya tanpa perantara dan tanpa menimbulkan kecurigaan.
Red/KJK Tangerang raya
0Komentar