Klikpantura.com, Kabupaten Tangerang – Tragedi kecelakaan akibat truk tanah yang melanggar jam operasional kembali terjadi. Kali ini insiden maut tersebut berlangsung di Jalan Raya Cadas Kukun, Kampung Kongsi Baru, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, pada Kamis (23/10/2025) malam.
Korban diketahui berinisial A (18), warga Perumahan Pondok Sukatani Permai, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Rajeg. Saat kejadian, Aufar tengah mengendarai sepeda motor Honda Beat bernopol B 2992 UDZ. Naas, motor yang dikendarainya bertabrakan dengan truk tronton bermuatan tanah berwarna putih bernopol A 9526 TX yang dikemudikan oleh Erdiansyah
Menurut keterangan Kanit Laka Lantas Polresta Tangerang, Ipda Irruandy Aritonang, korban mengalami luka parah di bagian kepala dan tangan kiri hingga meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP).
“Korban mengalami luka terbuka di kepala dan tangan kiri hingga meninggal dunia di TKP,” jelas Ipda Irruandy kepada wartawan.
Usai kejadian, jenazah korban langsung dievakuasi ke RSUD Balaraja, sementara sopir truk tronton berinisial E sempat melarikan diri, namun akhirnya berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Truk bermuatan tanah beserta pengemudi kemudian diamankan ke Mapolsek Rajeg sebelum dibawa ke Mapolresta Tangerang di Tigaraksa untuk penyelidikan lebih lanjut.
Dalam keterangannya, C (21), istri dari E yang merupakan warga Kecamatan Kopok, Kabupaten Serang, Banten, mengungkapkan bahwa saat kejadian dirinya tengah tertidur di dalam truk bersama suaminya.
“Tiba-tiba si Mul, kernet suami saya, bawa (truk) kenceng aja. Saya panik, saya tanya kenapa, dia bilang gak apa-apa. Tapi gak lama suami saya disuruh bawa mobil, terus dia turun dan kabur. Jadi orang-orang ngira suami saya yang nyetir,” ungkapnya di Mapolsek Rajeg.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kecelakaan bermula saat korban hendak membeli nasi goreng di sekitar lokasi kejadian. Dari arah yang sama, truk tronton bermuatan tanah melaju cukup cepat dan diduga tak mampu mengendalikan kendaraan, sehingga terjadi benturan keras dengan sepeda motor korban.
Peristiwa ini kembali memicu kemarahan warga karena truk tanah kerap melintas di luar jam operasional yang telah diatur dalam Peraturan Bupati Tangerang Nomor 47 Tahun 2018, yang membatasi aktivitas kendaraan bertonase besar untuk mencegah kecelakaan dan kerusakan jalan.
Warga sekitar menuntut adanya penindakan tegas dari pemerintah daerah dan aparat kepolisian terhadap perusahaan pengangkut tanah yang membandel.
“Udah sering banget truk tanah lewat malam-malam. Jalannya rusak, debunya parah, sekarang sampai makan korban lagi. Harusnya ditindak tegas,” ujar Robi, warga Kampung Kongsi Baru.
Kasus
ini menjadi tamparan keras bagi pemerintah Kabupaten Tangerang untuk
memperketat pengawasan dan penegakan aturan jam operasional truk tanah yang
kerap diabaikan. Tanpa tindakan nyata, pelanggaran serupa bukan tidak mungkin
kembali menelan korban berikutnya.

0Komentar